Hukum Umroh Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali hukum umroh adalah "wajib" dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu, hal ini merujuk firman Allah ta'ala berikut ini,
artinya;
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah:196)
Ayat diatas menyatakan perintah untuk menyempurnakan kedua ibadah tersebut. Hal itu menunjukan akan wajibnya mengerjakan ibadah haji dan umroh.
Dalil lain dari HR. Ibnu Majah no. 2901
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” -Hadits ini di shahihkan Syaikh Al Albani-.
DEMIKIAN DALIL MENGENAI UMROH
0 komentar:
Posting Komentar