Kamis, 18 Juni 2020

UMROH DAN MIQOT UMROH



Umrah (Arab: عمرة‎‎‎) adalah ibadah umat Islam yang dilakukan di Mekah al-Mukarramah khususnya di Masjidil Haram. Ibadah umroh hampir mirip dengan ibadah haji, hanya saja dalam kegiatan umroh tidak melakukan wukuf, mabit dan melontar jumrah sebagaimana yang dilakukan dalam haji. 
Secara bahasa, umroh artinya berkunjung ke suatu tempat. Sedangkan secara istilah fikih, umroh artinya melakukan serangkaian ibadah: tawaf (mengitari Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran), sai (berlari-lari kecil) di antara dua bukit shafa dan marwah, lalu diakhiri dengan tahalul (memotong sebagian rambut kepala). Semua rangkaian ibadah tersebut dilakukan setelah ihram (niat) untuk umroh dari batas-batas miqat yang telah ditentukan.

 Adapun batas-batas miqat yang dimaksud yaitu:
1. Yalamlam Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Yaman atau bagi calon jamaah umroh yang datang dari arah selatan. Batas miqat ini berjarak ± sekitar 450 KM dari kota Mekah. 
2. Rabigh (sebelumnya Juhfah) Batas miqat yang ditentukan untuk jamaah umroh yang datang dari arah barat. Batas miqat ini berjarak ± sekitar 187 KM dari kota Mekah. 
3. As-Sail (dulu disebut Qarnul Manazil) Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Najd atau jamaah umroh yang datang dari arah timur. Batas miqat ini berjarak ± sekitar 94 KM dari kota Mekah. 
4. Birr Ali (dulu disebut Dzul Hulaifa) Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Madinah atau yang datang dari sebelah utara. Batas miqat ini berjarak ± sekitar 450 KM dari kota Mekah 5. Ji'ronah, Tan'im dan Hudaibiyah Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk kota Mekah. Batas-batas miqat tersebut masing-masing berjarak ± sekitar 22 KM (Ji'ronah), 5 KM (Tan'im) dan 29 KM (Hudaibiyah) dari kota Mekah.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar